Rachel Vennya Tak Patuhi Karantina Wajib, Kemenkes Beri Imbauan Ini

Alessandra Langit - Kamis, 14 Oktober 2021
Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, ini pendapat Kemenkes
Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, ini pendapat Kemenkes Instagram @rachelvennya

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini nama selebgram Rachel Vennya menjadi pembicaraan netizen di media sosial.

Rachel Vennya diberitakan tidak mematuhi aturan karantina perjalanan internasional dan kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Selebgram tersebut diketahui baru saja pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat untuk suatu brand.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Terkait hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi buka suara.

Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya.

Baca Juga: Gaya Pakaian Dikritik Netizen, Rachel Vennya Pilih Jadi Diri Sendiri

Selain itu, sanksi juga harus diberikan kepada oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Kami mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com. 

Nadia juga berharap masyarakat tidak menjadikan perilaku selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina sebagai contoh.

Seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.

Kini, Indonesia sedang mengalami penurunan kasus Covid-19 dan Nadia berharap agar masyarakat dapat bekerja sama untuk mempertahankannya. 

"Saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita," kata Nadia.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS pun ikut buka suara mengenai kabar tersebut.

Ia mengatakan bahwa Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Rachel Vennya Ajak Anak Naik Kapal dan Berenang di Laut

Pada keterangan Kapendam dijelaskan bahwa anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Padahal, kita semua tahu bahwa prosedur karantina tersebut harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Selain itu, Kapendam berpendapat bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

Rachel Vennya ternyata bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.

"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Kapendam Hermin.

Dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021 dituliskan aturan soal siapa saja yang berhak karantina di RSDC Wisma Atlet.

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Pelajar atau mahasiswa Indonesia juga masuk kategori, namun hanya bagi mereka yang baru mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

Selain itu, ada pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga: Selain Rachel Vennya, 3 Selebgram dan Artis Ini Juga Korban Bully Forum Online

Rachel Vennya tidak masuk dalam ketiga kategori tersebut, kini ia dalam penyelidikan untuk ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Rachel Vennya bisa mendapatkan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.

Nah, bagi Kawan Puan yang melakukan perjalanan internasional, kamu wajib melaksanakan aturan karantina demi keamanan dan kesehatan bersama.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria