Tak Sama dengan SKD CPNS, Ini Serba-Serbi soal Seleksi PPPK 2021

Arintha Widya - Selasa, 7 September 2021
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021 People vector created by stories

2. Nilai ambang batas

Untuk dapat lolos seleksi, peserta PPPK 2021 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan Kemenpan-RB.

Ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Bahwasanya, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Hal itu dikarenakan mata pelajaran yang diajarkan di tiap jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMp, hingga SMA/SMK.

Namun, untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, peserta harus mencapai passing grade minimal 130.

Baca Juga: Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

3. Jumlah dan bobot nilai soal

Berdasarkan Kemenpan-RV 1127 Tahun 2021, soal PPPK jabatan Guru memiliki jumlah dengan rincian sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi Teknis: 100 soal dengan bobot nilai 5 poin untuk jawaban benar. Batas waktu mengerjakan ialah 120 menit.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: masing-masing 40 menit dengan jumlah soal 25 butir. Bobot nilainya 4 poin untuk jawaban Kompetensi Manajerial yang benar, dan gradasi 5 sampai 1 untuk Sosiokultural.

3. Seleksi Wawancara dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal, dan maksimal skornya berjumlah 40 poin.

Sementara itu, untuk PPPK Nonguru jumlah soalnya ialah:

1. Seleksi Kompetensi Manajerial (25 soal), Sosiokultural (20), dan Teknis (90) dilaksanakan dalam satu rangkaian selama 120 menit.

2. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit untuk 10 soal.

Baca Juga: Tidak Sama, 4 Kementerian Ini Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021

Lebih Lanjut, pelaksanaan Tes PPPK 2021 sendiri dijadwalkan pada 13-17 September 2021.

Proses seleksinya disebut akan menggunakan sistem CAT-UNBK yang diselenggarakan Kemendikbudristek, bukan BKN.

Persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 ya, Kawan Puan! (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Arintya