Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Difabel dan Disabilitas? Begini Penjelasannya

Kompas.com - 30/08/2021, 15:15 WIB
Editor Maharani Kusuma Daruwati

Parapuan.co -  Kamu mungkin sudah tak asing dengan kata disabilitas atau difabel.

Kata ini biasa merujuk pada seseorang yang memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental.

Belakangan tengah banyak dibicarakan soal ajang olahraga terbesar dunia yang digelar khusus untuk para penyandang disabilitas atau difabel ini.

Ya, ajang tersebut tak lain adalah Paralimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Paralympic 2020 yang diselenggarakan pada 24 Agustus sampai dengan 5 September 2021.

Sama seperti Olimpiade Tokyo, Paralimpiade Tokyo sebenarnya dijadwalkan untuk dilaksanakan tahun lalu, namun pandemi Covid-19 mengubah segalanya.

Sehingga ajang olahraga terbesar dunia ini baru bisa dilaksakan pada tahun ini.

Paralimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Paralympic 2020 sendiri merupakan ajang multi-cabor khusus untuk atlet berkebutuhkan khusus.

Ajang ini digelar khusus untuk para atlet difabel atau disabilitas dengan kelebihan di cabang olahraga masing-masing.

Baca Juga: Saling Bersinergi, Intibios Lab Borong Pasokan Masker dari UMKM Komunitas Disabilitas

Bicara soal difabel atau disabilitas, apa sebetulnya arti dari kata tersebut dan apakah perbedaan keduanya?

Difabel atau disabilitas merupakan istilah yang menggambarkan pada keterbatasan seseorang melakukan suatu aktivitas tertentu.

Hal ini meliputi adanya gangguang, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi.

Difabel sendiri merupakan kata dari bahasa Inggris different ability yang berarti kemampuan berebeda.

Kata ini didefinisikan sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda dibandingkan dengan orang kebanyakan, namun belum tentu diartikan sebagai orang cacat atau disabled.

Sedangkan disabilitas atau disability yang berarti kehilangan kemampuan atau cacat.

Hal ini didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berkakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.

Isitlah disabilitas biasanya digabungkan dengan kata penyandang yang kerap kita dengar dengan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Disabilitas sendiri nampak mulai banyak digunakan untuk menggantikan kata cacat.

Baca Juga: Dobrak Standar Kecantikan, Model Difabel Buat Industri Modeling Lebih Inklusif

Namun, seiring berjalannya waktu kata itu pun banyak diganti dengan kata difabel yang dianggap lebih halus dan sopan.

Akan tetapi dalam berbagai landasan hukum, kata baku yang digunakan adalah kata disabilitas.

Sementara untuk kata difabel biasa digunakan untuk percakapan atau kosa kata sehari-hari.

Mengutip dari website resmi Kemenn PPPA, terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas.

Pada Kementerian Sosial menyebut disabilitas dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat.

Berikut ini beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa sumber:

  • Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
  • Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
  • Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Simak! Ini 8 Jenis Olahraga yang Efektif untuk Mengatasi Stres

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi tiga jenis, yatu cacat fiisik, cacat mental, dan cacat ganda atau cacat fisik dan mental.

Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.

(*)

 

Sumber kemenpppa

Terkini Lainnya

Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

PARAPUAN
Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

PARAPUAN
4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

PARAPUAN
Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

PARAPUAN
Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

PARAPUAN
Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

PARAPUAN
Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

PARAPUAN
Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

PARAPUAN
Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

PARAPUAN
Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

PARAPUAN
Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com