Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 26 Agustus 2021
Syarat untuk mendapatkan izin BPOM
Syarat untuk mendapatkan izin BPOM Farknot_Architect

- Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

- Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.

- Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 1) sampel dalam rangka perdaftaran; 2) penelitian; dan 3) konsumsi sendiri.

- Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

- Pangan siap saji.

- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan,
pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan Terkait Obat Tradisional.

Baca Juga: Kisah Sukses Bintari Saptanti, Jual Bakmi Yogya Kemasan Pertama hingga Kanada

Izin Edar BPOM untuk Obat Tradisional

Untuk obat tradisional sudah pasti kita perlu izin edar BPOM ini, terlebih ini juga menyangkut kesehatan pembeli.

Badan POM mengimbau agar setiap produsen obat tradisional, baik itu industri maupun Usaha Kecil, Mikro, Menengah (UMKM) mendaftarkan produknya ke Badan POM
sebelum mengedarkannya ke seluruh Indonesia.

Hal ini telah dijelaskan berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.41.1384 tentang
Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa Obat tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka yang dibuat dan atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan POM.

"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bila dikonsumsi," ujarnya.