Tak Hanya Ibu Hamil, Vaksin Covid-19 Juga Aman untuk Ibu Menyusui

Linda Fitria - Rabu, 18 Agustus 2021
Vaksinasi dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19
Vaksinasi dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 iStockphotos

Parapuan.co - Demi memutus mata rantai penularan Covid-19, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Salah satunya ialah melakukan program vaksinasi merata di seluruh Indonesia.

Namun sayang, masih banyak orang enggan melakukan vaksinasi.

Hal ini karena beredarnya banyak hoax yang berkembang di masyarakat soal efek vaksin yang tidak benar.

Padahal, alih-alih membahayakan, vaksin justru bisa memberikan banyak manfaat.

Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi di Jakarta Hari Ini, 18 Agustus 2021

Orang dengan berbagai kategori pun kini dinyatakan aman melakukan vaksinasi.

Mulai dari lansia, anak, dan yang baru-baru ini diperbolehkan ialah ibu hamil dan ibu menyusui.

Melansir laman resmi Kemenkes, izin penyuntikan vaksin pada ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Sedangkan pada ibu menyusui tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.

Sumber: Covid19.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria