Pernikahan Anak Makin Marak Selama Pandemi, Apa Bahaya Hamil di Usia Remaja?

Sarah D. Ekaputri - Jumat, 13 Agustus 2021
Penikahan anak makin marak selama pandemi, apa bahaya hamil di usia remaja?
Penikahan anak makin marak selama pandemi, apa bahaya hamil di usia remaja? Aleutie

Parapuan.co - Ternyata, ada pandemi lainnya yang mengiringi Covid-19.

Pandemi itu tak lain adalah pernikahan anak di bawah umur.

Kasus pernikahan anak di bawah umur makin marak terjadi selama Covid-19.

Padahal, sebelum pandemi saja, angka pernikahan anak di Indonesia masih sangat tinggi.

Menurut laporan UNICEF, pada tahun 2018, 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah sebelum mereka berumur 18 tahun.

Kejadian pernikahan anak pada 20 provinsi masih berada di atas rata-rata nasional.

Provinsi dengan jumlah pernikahan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur Tingkatkan Risiko Stunting, Mengapa?

Mirisnya, di masa pandemi ini, kejadian pernikahan anak semakin meninggi.

Dikutip dari Info Singkat, Puslit Badan Keahlian DPR RI, sebanyak 400–500 anak perempuan usia 10–17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.

Tecatat, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada Januari hingga Juni 2020, dan 97%-nya dikabulkan.

KemenPPPA pun mencatat angka perkawinan anak meningkat menjadi 24.000 selama pandemi.

Miris, ya, Kawan Puan?

Fenomena peningkatan pernikahan anak selama pandemi ternyata kurang lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan maraknya kehamilan di luar nikah.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari pernikahan anak adalah dampak kehamilan dini pada kesehatan reproduksi anak.

Sumber: UNICEF,Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati