Selain Mal, Aktivitas Publik Ini Juga Pakai Sertifikat Vaksin

Rizka Rachmania - Selasa, 10 Agustus 2021
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga.
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga. zubada

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tahu kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 di Indonesia diperpanjang.

PPKM Level 4 kembali diperpanjang selama satu pekan yakni mulai dari tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai PPKM Level 4 di beberapa daerah di Indonesia ini masih sama, namun yang berbeda adalah pada aktivitas publik, contohnya masuk mal.

Selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, mal boleh kembali dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen saja.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Adapun mal yang sudah boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen ini adalah yang berada di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Selain itu, pengunjung yang boleh masuk mal di empat kota besar tersebut harus sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Bakal lebih baik lagi kalau sudah lengkap suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pasalnya selama PPKM Level 4 diperpanjang 10-16 Agustus 2021, masuk mal harus pakai sertifikat vaksin.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Waktu operasional mal dan pusat perdagangan selama masa uji coba ini adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Wajib Tahu! Masuk 3 Mal Ini Harus Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

Akan tetapi Kawan Puan, bukan cuma mal saja lho, aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin Covid-19.

Ada beberapa kegiatan lain di publik atau tempat umum yang mengharuskan masyarakat menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun kegiatan publik yang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 itu adalah:

1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

2. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.

3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.

5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.

Baca Juga: Cara Baru Mengatasi Masalah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul dan Tidak Dapat SMS dari 1199

Jadi, selain mal ada juga beberapa aktivitas publik yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratannya.

Ada baiknya kalau Kawan Puan butuh melakukan aktivitas publik, misalnya di mal, salon, tempat makan, hotel, hingga naik transportasi umum, siapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania