Hore! Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Toko sampai Oktober

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 5 Agustus 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki usaha offline, pemerintah resmi membebaskan pajak 10 persen sewa toko, lho.

Melansir Kompas.com, keputusan ini sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa pedagang eceran akan diberi pembebasan pajak.

Tentu saja ini akan membantu Kawan Puan mempertahankan toko offline.

Diketahui, pembebasan pajak 10 persen untuk toko pedagang ini akan berlaku selama 3 bulan dari Agustus-Oktober 2021 mendatang.

Pembebasan pajak untuk toko pedagang ini juga sudah masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Perihal Rencana Pengaturan Pajak PPN Melalui Sebuah Email

Keputusan pembebasan pajak ini bertujuan untuk menjaga pedagang eceran terdampak pandemi Covid-19 tetap bertahan.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut.

Peraturan ini berlaku untuk pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang atau jasa pada konsumen akhir.

Sementara untuk ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN merupakan ruang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #UangKita (@kemenkeuri)

Penggantian PPN ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagih bersama dengan jasa sewa maupun secara terpisah.

Dengan adanya kebijakan ini, pengusaha yang terkena pajak perlu melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan ke pedagang eceran.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melansir kompas.com.

Nah, Kawan Puan, tak hanya untuk pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Tapi, bagi kamu yang juga berdagang di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik juga dapat insentif PPN ini.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Semoga kabar ini bisa membantu meringankan usaha Kawan Puan, ya!(*)