Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 4 Agustus 2021
Vaksinasi Covid-19 untuk Ib Hamil
Vaksinasi Covid-19 untuk Ib Hamil Chaay_Tee

3. Vaksinasi Covid-10 dosis pertama dapat dimulai sejak trimester kedua kehamilan atau di atas 13 minggu.

Sementara, pemberian dosis kedua akan menyesuaikan dengan rekomendasi interval dari tiap-tiap jenis vaksin.

4. Suhu tubuh saat vaksin yang dianjurkan tidak melebihi 37 derajat celsius.

5. Ibu hamil tidak dapat mendapatkan vaksin jika sedang mengalami sakit kepala, pembengkakan pada kaki, rasa nyeri di bagian ulu hati, pandangan buram, dan tekanan darah tinggi (di atas 140/90 mmHg)

6. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau urtikaria seluruh badan.

Baca Juga: Kapan Harus Lapor Jika Muncul Efek Samping Usai Vaksinasi Covid-19?

7. Tidak mengalami komplikasi akut penyakit jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, penyakit ginjal dan penyakit hati.

8. Diperbolehkan mendapatkan vaksin bagi ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit autoimun jika sedang dalam kondisi yang terkontrol.

9. Ibu hamil tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah.

10. Tidak sedang mendapatkan pengobaatan immunosuppressant, atau obat-obatan yang digunakan untuk menekan sistem kekebalan tubuh seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

11. Tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19 selama tiga bulan terakhir.

Jika dirasa masih ragu atau membutuhkan saran lebih lanjut, Kawan Puan dapat menghubungi dokter spesialis kandungan.

(*)

 

Sumber: covid-19.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

Dialami Komedian Parto Patrio, Ini Gejala Batu Ginjal yang Tak Boleh Disepelekan