Simak Penjelasan Mengenai 'PPKM Level 4' yang Jadi Trending di Twitter

Rizka Rachmania - Rabu, 21 Juli 2021
Ilustrasi aktivitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Level 4 tanggal 21-25 Juli 2021.
Ilustrasi aktivitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Level 4 tanggal 21-25 Juli 2021. Anks Rachman

Penetapan level 4 disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM 21-25 Juli 2021.

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, (21/7/2021).

Level 3

Dalam peraturan dan penamaan terbaru dari PPKM oleh pemerintah, terdapat dua level yang digunakan yakni 3 dan 4.

Level 3 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu catatan untuk perawatan di rumah sakit adalah 10-30 per 100.000 penduduk per minggu dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Level 4

Di level 4 ada daerah yang mencatatkan kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu dengan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Untuk saat ini, kebanyakan wilayah di Jawa dan Bali statusnya berada di level 3 dan 4.

Daerah yang masuk ke level 3 contohnya adalah Kabupaten Serang, Sumedang, Garut, dan lainnya.

Sedangkan yang masuk ke level 4 antara lain adalah Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, dan lainnya.

Baca Juga: Cek Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

(*)

Sumber: Kompas.com,Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania