Desak Pengesahan RUU PKS, Jaringan Masyarakat Sipil Sampaikan Tuntutan Ini

Alessandra Langit - Senin, 19 Juli 2021
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil Jumbojan, Freepik

Pengalaman Lembaga Layanan dalam mendampingi korban menemukan 9 bentuk Kekerasan Seksual juga masih belum diadaptasi dalam hukum Indonesia dan belum mempertimbangkan hak-hak korban secara komprehensif.

Pada kesempatan RDPU, ahli hukum juga menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang tindak pidana khusus kekerasan seksual serta naskah akademik terkait kasus-kasusnya.

Inilah yang mendorong Jaringan Masyarakat Sipil dengan konsisten mengadvokasi RUU PKS.

Menurut Jaringan Masyarakat Sipil, disahkannya RUU PKS adalah bentuk amanat Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu juga sebagai perwujudan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan adanya UU No. 7 tahun 1984.

Demi mendorong PANJA RUU PKS dan Baleg DPR RI, Jaringan Masyarakat Sipil memiliki 6 pokok pikiran untuk ditinjau.

Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual

Pertama, disempurnakannya definisi Kekerasan Seksual yang melahirkan 9 bentuk kekerasan seksual, sebagai upaya menyempurnakan kelemahan-kelemahan terkait jenis kekerasan seksual yang ada dalam KUHP dan undang-undang lainnya.

Kedua, pengaturan tentang penanganan kasus meliputi proses pengaduan dan pelaporan, penyidikan, penuntutan dan peradilan menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi tindak pidana khusus.

Ketiga, mengatur kembali pemidanaan dengan model double track system yakni hukuman pidana dan tindakan. Keempat, pemulihan korban, keluarga korban dan saksi.

Kelima, menegaskan pencegahan kekerasan seksual melalui berbagai sektor antara lain infrastruktur, tata ruang, dan edukasi publik.

Sumber: Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Pen
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara