Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

Rizka Rachmania - Minggu, 18 Juli 2021
Cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit melalui JAKI.
Cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit melalui JAKI. Pxhere, Iveta

Langkah pengisian formulir pengaduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit

1. Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI.

2. Isi 'Lokasi Vaksin' tempat Kawan Puan melakukan vaksinasi Covid-19. Misalnya Stadion GBK - Jakarta Pusat, Puskesmas Tanjung Priok - Jakarta Utara, atau yang lainnya.

3. Pilih 'Tanggal Vaksinasi'.

4. Masukkan 'Nama Lengkap' kamu sesuai dengan yang tertera di KTP dan tanpa gelar menyertai.

5. Masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP Kawan Puan.

6. Isikan 'Nomor Batch Pada Kartu Vaksin'. Kawan Puan bisa melihat ini pada kartu vaksinasi yang diberikan oleh petugas saat kamu vaksin.

7. Sertakan alamat 'Email' Kawan Puan yang masih aktif dan bisa dihubungi.

8. Masukkan 'Nomor Telepon' dengan benar. Nomor ini adalah nomor handphone kamu yang bisa dihubungi dan yang didaftarkan ke JAKI saat kamu mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin.

9. Masukkan 'Foto Kartu Vaksin' dengan cara klik 'Add File' pada formulir Google Sertifikat Vaksin Melalui JAKI tadi.

Baca Juga: Ini Cara Daftar, Cek Jadwal, dan Pre-Screening Vaksinasi di DKI Jakarta Lewat Aplikasi JAKI

Untuk informasi, kartu vaksin ini adalah lembar keterangan dari petugas kesehatan setelah Kawan Puan melakukan vaksinasi baik itu yang pertama atau pun kedua.

Sumber: Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania