PPKM Darurat, Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Lakukan 3 Hal Ini

Vregina Voneria Palis - Minggu, 11 Juli 2021
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021).
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021). Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan beberapa imbauan bagi perusahaan dan pekerja selama masa berlaku PPKM Darurat.

Melansir dari situs Kompas.com, tercatat ada tiga imbauan yang disampaikan Ida untuk para perusahaan dan karyawan.

Berikut tiga imbauan Ida Fauziyah untuk perusahaan dan pekerja selama PPKM Darurat.

1. Perusahaan diminta mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home.

Ida meminta perusahaan memberikan izin para pegawainya untuk dapat bekerja dari rumah, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, ibu hami dan menyusui.

Baca Juga: Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

"Menurut saya pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," terang Ida.

Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi atau Rakor PPKM Darurat dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, Jumat (08/08/2021).

2. Tes Covid-19 berkala untuk karyawan.

Selanjutnya Ida juga meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk secara berkala melakukan tes Covid-19 dengan metode sampling.

Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Ida menyampaikan, jika positive rate di atas 5 persen, maka pihak perusahaan melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah kantornya.

Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja

Jika positive rate mencapai 10 persen, maka proses pekerjaan harus dihentikan.

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

3. Pekerja yang menggunakan kendaraan umum tertib memakai masker rangkap.

Permintaan Ida selanjutnya adalah agar para pegawai yang menggunakan kendaraan umum agar selalu memakai masker rangkap atau double masking.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan terhadap varian baru virus Covid-19, Delta.

Selain tiga himbauan itu, Ida juga meminta perusahaan memastikan kejelasan kategori jenis usahanya.

Perusahaan dapat berkonsultasi dengan kepala dinas perindustrian atau satgas Covid-19 setempat untuk memastikan kategori bisnisnya.

Apakah bisnis masuk ke dalam kategori bisnis, baik esensial, nonesensial atau kritikal.

Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli

Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," kata Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati juga meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong masyarakat untuk patuh melaksanakan prokes.

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes," ucap Raditya.

Menurut Raditya sampai saat ini, sebagian besar institusi masih kurang menaati prokes, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan pelaksanaan work from office (WFO), serta WFH.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria