Apa Saja Kebijakan Perusahaan Terhadap Karyawan Terinfeksi Covid-19? Ini Jawaban Pakar

Vregina Voneria Palis - Jumat, 9 Juli 2021
Ilustrasi bekerja di masa pandemi Covid-19
Ilustrasi bekerja di masa pandemi Covid-19 amenic181

Gaji Karyawan yang positif Covid-19 dipotong?

Kawan Puan, ada beberapa cerita gaji karyawan positif covid dipotong karena harus melakukan isolasi dan tidak bekerja selama beberapa hari.

Nah, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/Hk.04/Iii/2020 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19.

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bahasa Tubuh yang Jadi Penilaian saat Wawancara Online

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Kawan Puan, dalam edaran tersebut diatur bahwa gaji karyawan yang dinyatakan positif harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga: Cenderung Tertutup dan Pemalu, Ini Tips Mencari Kerja untuk Introvert

Namun, jika perusahaan yang bersangkutan harus mempertimbangkan kelangsungan usaha maka besaran upah maupun cara pembayarannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara karyawan dan kantor.

“Mungkin terlihat merugikan (pemotongan gaji) di mata teman-teman karyawan, tapi dalam kondisi seperti ini perusahaan memiliki pertimbangan untuk keberlangsungan perusahaan,” jelas Samuel Ray.