Parapuan.co - Kantor Imigrasi memberhentikan pelayanan tatap mukanya. Hal ini sehubungan dengan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Selama 5-20 Juli 2021, berhentinya pelayanan imigrasi berlaku untuk seluruh layanan, seperti di kantor-kantor imigrasi dan unit pelayanan teknis lainnya.
Dengan tutupnya kantor imigrasi untuk sementara ini, maka ada beberapa aturan baru yang berlaku selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: 6 Latihan Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan saat Isolasi Mandiri
Seperti yang Kawan Puan ketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali ini sendiri sudah berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut situs resmi Ditjen Imigrasi, yakni imigrasi.go.id ini dia aturan baru pemberhentian sementara layanan tatap muka.
Layani Kebutuhan Mendesak WNI
Layanan imigrasi hanya akan melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk kondisi yang mendesak atau darurat.
Adapun bagi WNI yang memiliki kebutuhan mendesak bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.
"Pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan kami layani setelah masa PPKM dicabut," tulis kantor imigrasi dalam situsnya.
Dalam hal ini, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dihentikan untuk sementara selama PPKM darurat.
Untuk WNA Hanya Layani Daring
Sedangkan, bagi warga negara asing (WNA) akan diberlakukan pelayanan secara daring. Hal tersebut terlampir dalam pemberitahuan pihak imigrasi di situs resminya.
"Seluruh pelayanan bagi WNA akan kami layani secara daring, silakan kunjungi laman Visa Online untuk pengajuan visa, dan Izin Tinggal Online untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal dan melakukan pengembalian dokumen keimigrasian (Exit Permit Only/EPO)."
Bagi WNA yang ingin mengurus visa, pelayanan hanya dapat dilakukan secara daring, yakni pada https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kebugaran Meski sedang Isolasi Mandiri Karena Covid-19
Selain itu, bagi WNA ataupun penjamin WNA, yang ingin mengurus izin tinggal, pepanjangan izin tinggal dan hal lainnya bisa mengunjungi situs https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.
Pemberhentian layanan tatap muka yang dilakukan kantor imigrasi ini hanya akan diberlakukan sementara, sesuai dengan araha Satgas Covid-19.
Nah, jika masih ada hal yang ingin ditanyakan terkait peraturan imigrasi ini, Kawan Puan bisa menghubungi live chat yang ada di situs imigrasi.go.id.
Namun perlu diketahui, layanan live chat ditjen imigrasi mulai dibuka dari Senin-Jumat dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, ya, Kawan Puan. (*)