Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Alessandra Langit - Jumat, 2 Juli 2021
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali Freepik

Kegiatan ibadah

Selama PPKM Mikro kegiatan ibadah tidak diperbolehkan jika lokasi tempat ibadah berada di zona merah atau oranye.

Sedangkan yang berada di zona kuning dan hijau masih diperbolehkan dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat, kegiatan ibadah tidak boleh sama sekali dilaksanakan.

Baca Juga: Pentingnya Menolak Ajakan Berkumpul di Masa Sekarang, Tak Usah Sungkan

Transportasi umum

Dalam aturan PPKM Mikro, Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk PPKM Darurat, transportasi umum konvensional, transportasi umum online, dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain aturan di atas, selama PPKM Darurat penggunaan masker wajah pun diperketat dengan rekomendasi masker dobel atau dua lapis masker.

Penggunaan masker dobel dilakukan untuk menghindari penularan dari mutasi virus corona varian baru yang menular lebih cepat. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara