Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Alessandra Langit - Jumat, 2 Juli 2021
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali Freepik

Kegiatan pembelajaran

Dalam aturan PPKM Mikro, sekolah yang berada di zona merah dan oranye wajib untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

Sedangkan sekolah yang berada di zona aman (kuning dan hijau) boleh melakukan kegiatan pembelajaran secara fisik namun dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring di rumah masing-masing.

Kegiatan sektor esensial

Sektor esensial adalah industri pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Selama PPKM Mikro, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Sedangkan selama PPKM Darurat, diberlakukan 50 persen maksimum work from office dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi Boleh untuk Anak, Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan Menurut IDAI

Bagi sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pokok) diperbolehkan untuk bekerja seperti biasa 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan pusat perbelanjaan, restoran, kegiatan di tempat umum

Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan buka hanya sampai pukul 17.00 dan jumlah pengunjung harus 25 persen dari jumlah kapasitas.

Restoran pun masih beroperasi seperti biasa sampai pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, olahraga, dan hajatan yang menimbulkan keramaian boleh dilakukan di zona kuning dan hijau dengan kapasitas partisipan 25 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan dan tempat umum harus tutup dan tidak boleh melakukan kegiatan apa pun kecuali dari sektor esensial.

Restoran hanya boleh melayani pesan antar dan hajatan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan batas waktu tertentu.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara