Berikut Syarat Perjalanan Domestik Jarak Jauh Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali

Alessandra Langit - Jumat, 2 Juli 2021
Aturan perjalanan jarak jauh saat diberlakukannya PPKM
Aturan perjalanan jarak jauh saat diberlakukannya PPKM Freepik

Kartu vaksin merupakan surat digital resmi dari pemerintah yang kamu dapatkan sesaat setelah melaksanakan vaksinasi.

Setidak-tidaknya, pelaku perjalanan harus memberikan bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Hasil tes negatif Covid-19

Pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti bahwa mereka negatif Covid-19.

Jika melakukan perjalanan dengan pesawat, pelaku perjalanan harus menyerahkan hasil tes PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.

Bagi moda transportasi lain seperti bus dan kereta, pelaku perjalanan dapat menyerahkan hasil tes antigen.

Tes Covid-19 tersebut harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi untuk Anak Mulai Dilaksanakan Hari Ini di Jakarta

Pelaku perjalanan yang tidak memiliki kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama wilayah paling terdampak yaitu Jawa dan Bali.

Bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, kamu harus menyiapkan dua dokumen penting tersebut, begitu pun saat kamu kembali pulang dari luar daerah. (*)