Kasus Covid-19 Tinggi, Dishub DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Catat Jadwalnya!

Alessandra Langit - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi kendaraan umum
Ilustrasi kendaraan umum Freepik

Parapuan.co - Meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus membatasi waktu operasional transportasi umum.

Keputusan tersebut bersamaan dengan kebijakan penyekatan 10 titik jalan di DKI Jakarta yang berlaku sejak hari Senin (21/6/21).

Penyekatan tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB setiap harinya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, 10 Ruas Jalan Jakarta Disekat Mulai Pukul 21.00-04.00

Kebijakan penyekatan 10 titik jalan di DKI Jakarta tersebut diputuskan karena 10 wilayah tersebut dinilai menjadi titik kumpul massa yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

Mendukung kebijakan tersebut, berikut jadwal pembatasan jam operasional kendaraan umum di DKI Jakarta yang dilansir dari Kompas.com.

  1. TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 
  2. Angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 
  3. Kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB 
  4. Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB 
  5. Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB 
  6. Angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB 
  7. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB

Pembatasan jam operasional kendaraan umum tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang dan keramaian di kendaraan umum yang tertutup.

Mengingat penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta juga disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat, termasuk dalam menggunakan kendaraan umum setiap harinya.

Bagi Kawan Puan yang dalam keadaan darurat dan menggunakan kendaraan fasilitas kesehatan seperti ambulans, atau kamu tinggal di daerah penyekatan, kamu masih bisa melewati 10 wilayah penyekatan tersebut.

Ada empat jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba Lagi, RI Sudah Amankan Total 104,7 Juta Vaksin

Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI. 

Kedua, kendaraan para penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.

Ketiga, penghuni dan pengunjung hotel yang lokasinya ada di sekitar daerah penyekatan. 

Keempat, kendaraan pribadi dalam keadaan darurat bagi masyarakat yang harus pergi ke rumah sakit atau ke apotek untuk berobat.

Baca Juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh Akibat Lonjakan Covid, Ini Daftar Alternatif Lokasi Isolasi Mandiri

Bagi Kawan Puan yang masih harus bepergian ke luar rumah untuk urusan yang mendesak, berikut daftar 10 wilayah penyekatan di DKI Jakarta yang harus kamu perhatikan.

  1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan) 
  2. Kawasan Kemang (Jakarta Selatan) 
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan) 
  4. Kawasan Sabang (Jakarta Pusat) 
  5. Kawasan Cikini (Jakarta Pusat) 
  6. Kawasan Asia-Afrika (Jakarta Pusat) 
  7. Kawasan BKT (Jakarta Timur) 
  8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat) 
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara) 
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara)

Pastikan selalu patuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak bila Kawan Puan masih harus melakukan aktivitas di luar rumah dengan kendaraan umum.

Jangan lupa catat jadwal kendaraan umum dan jam penyekatan di beberapa wilayah DKI Jakarta agar perjalananmu lancar sampai tujuan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara