Pentingnya Edukasi Prokes Menjelang Sekolah Tatap Muka Pada Orangtua, Guru, dan Siswa

Putri Mayla - Senin, 7 Juni 2021
Ilustrasi persiapan sekolah tatap muka
Ilustrasi persiapan sekolah tatap muka Photo by August de Richelieu from Pexels

Parapuan.co - Sekolah tatap muka akan dilaksanakan Juli 2021 mendatang.

Berkaitan dengan hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

Kesehatan dan keselamatan anak menjadi prioritas utama dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bulan Juli.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, sebelum sekolah tatap muka dimulai, edukasi mengenai protokol kesehatan (prokes) secara komprehensif dan terus menerus harus ada pada pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua.

"Edukasi protokol kesehatan juga harus dilakukan kepada orang tua dan guru jug aharus patuh terhadap prokes. Sebab, murid biasanya akan meniru kebiasaan guru, dalam hal memakai masker misalnya jangan sampai tidak dipakai," ujar Retno dalam Konferensi Pers Pembelajaran Tatap Muka, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka Juli Mendatang, Ini Rekomendasi KPAI Mempersiapkan Mental Anak

Hal tersebut bertujuan supaya semua pihak memiliki kesadaran untuk menjalani prokes dalam situasi pandemi.

"Sebelum berangkat ke sekolah, murid dianjurkan untuk tidak berangkat sekolah jika memiliki tanda-tanda Covid-19 supaya tidak menciptakan terjadinya klaster baru," paparnya.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka Juli, Orang Tua Diharap Pertimbangkan Hal Ini

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti murid yang memiliki tanda-tanda gejala Covid-19 ketika sampai di sekolah, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kondisi darurat tersebut dan ruang isolasi sementara di sekolah.

"Harus ada SOP atas kondisi darurat. Sekolah harus mempunyai ruang isolasi sementara yang berbeda dengan ruang UKS. Kemudian disediakan APBD, pertanyaan seputar tracing perjalanan," tambahnya.

Selain itu, jika anggota keluarga anak memiliki komorbid, maka anak tidak bisa dipaksakan mengikuti PTM.

"Jika ayah atau ibu ada komorbid, anak tidak bisa dipaksakan mengikuti PTM, karena rentan menular," kata Jasra Putra, Komisioner KPAI.

(*)

Sumber: konferensi pers
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara