Heboh Babi Ngepet di Sawangan, Depok, Ternyata Hasil Rekayasa

Firdhayanti - Kamis, 29 April 2021
Tersangka AI ditahan oleh Polres Depok lantaran menyebarkan berita bohong di lingkungan tempat tinggalnya, Bedahan, Sawangan, Depok
Tersangka AI ditahan oleh Polres Depok lantaran menyebarkan berita bohong di lingkungan tempat tinggalnya, Bedahan, Sawangan, Depok kompas.com

Imran mengatakan bahwa tujuan rekayasa yang dibuat AI dan teman-temannya ini hanyalah ingin menjadi terkenal di lingkungan tempat tinggalnya. 

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran. 

Berbagai cerita seperti penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong. 

Baca Juga: Anak Driver Ojol di Bantul Tewas usai Makan Sate Beracun dari Pengirim Misterius

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

AI terjerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.