Ini Bahaya Penggunaan Alat Rapid Test Bekas Menurut Epidemiolog

Putri Mayla - Kamis, 29 April 2021
Ilustrasi alat rapid test
Ilustrasi alat rapid test

Masyarakat tidak dapat membedakan alat rapid test antigen baru atau bekas.

Maka itu, Pandu meminta seluruh petugas laboratorium untuk mengkampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.

Seperti yang diberitakan pada Tribun-Medan, Rabu (27/4/2021), Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku daur ulang alat swab antigen di Bandara Kualanamu

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.

Hadi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).

Hadi menambahkan, dalam penindakan tersebut telah diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Melonjak, Pelonggaran Protokol Kesehatan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat swab antigen.

"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ungkapnya.

Hadi menambahkan, Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

(*)

Sumber: Tribun Medan,Kompas
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara