Buka Pendaftaran, Ini Rincian Biaya Pendidikan 8 Sekolah Kedinasan

Vregina Voneria Palis - Sabtu, 17 April 2021
Jadwal Pnerimaan Calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2021
Jadwal Pnerimaan Calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2021 dikdin.bkn.go.id

Parapuan.co - Sekilas, sekolah kedinasan menjadi pendidikan yang dianggap cukup menjanjikan. Apalagi jika mengingat banyak sekolah kedinasan yang menjanjikan lulusannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sebenarnya, apa jenjang karier sekolah kedinasan dan bagaimana biaya pendidikannya? 

Melansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, sekolah kedinasan adalah sekolah dengan jaminan ikatan dinas. Lulusan dari sekolah ini dapat langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Di dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan Menpan RB terkait penyelenggaraan sekolah kedinasan, saat ini ada 8 kementerian atau lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan," kata Suharmen.

Adapun 8 kementrian atau lembaga itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Agar Kamu Enggak Tertipu, Ini Dia Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu

Lulusan Sekolah Kedinasan akan Berkerja Dimana?

Paryono selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan bahwa lulusan dari sekolah kedinasan nantinya akan langsung bekerja di instansi terkait.

Tetapi ada pengecualian untuk lulusan PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) yang lulusannya disebar ke beberapa instansi pusat.

"Beberapa tahun terakhir ini, lulusan STAN disebar ke beberapa instansi pusat," ujarnya.

Biaya Sekolah Kedinasan

Kebanyakan biaya sekolah kedinasan sudah ditanggung negara. Dengan kata lain, biaya pendidikannya gratis. 

1. PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negara STAN

Kasubag Humas PKN STAN, Inwan Hadiansyah mengatakan kalau mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama kegiatan akademik.

Jika beredar bahwa mahasiswa STAN menerima gaji selama pendidikan, Inwan menegaskan hal tersebut salah. Mahasiswa PKN STAN tidak menerima gaji selama mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan itu. 

"Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dan selama mengikuti pendidikan mahasiswa tidak mendapatkan gaji," kata Indwan.

2. STIN atau Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Berbeda dengan STAN, calon perserta didik STIN yang bernaung di bawah BIN ini diharuskan membayar 50 ribu rupiah untuk tes Seleksi Kemapuan Dasar (SKD). Tetapi, selama berkuliah mahasiswa tidak akan dipungut biaya apa pun.

3. STMKG atau Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Bernaung di bawah BMKG, calon peserta didik STMKG hanya diminta membayar biaya pendaftaran sebesar 75 ribu rupiah dan biaya tes SKD sebesar 50 ribu rupiah. 

Biaya pendidikan di STMKG gratis, namun taruna dan taruni yang diterima akan dikenakan biaya untuk keperluan seragam, atribut, dan lainnya. Hanya dibebankan di awal pendidikan yaitu saat daftar ulang, biaya ini berlaku untuk 4 tahun pendidikan.

Baca Juga: 5 Kesalahan di Pagi Hari yang Membuat Produktivitas Terganggu

 

4. Poltek SSN atau Politeknik Siber dan Sandi Negara

Perserta didik Poltek SSN yang bernaung di bawah BSSN ini hanya akan membayar 50 ribu rupiah untuk biaya tes SKD.

Setelah itu, calon mahasiswa dari jalur umum yang dinyatakan lulus ujian seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltek SSN, diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Belajar.

Selama pendidikan di SSN, peserta didik tidak akan dipungut biaya pendidikan atau biaya tinggal di dalam kampus.

5. STIS atau Politeknik Statistika 

STIS yang bernaung di bawah BPS hanya membebankan biaya seleksi sebesar 300 ribu rupiah kepada calon peserta didiknya. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD, biaya seleksi dan biaya administrasi bank.

Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan tetapi tanpa uang saku. 

6. Poltekip dan Poltekim

Dua sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksinya.

Peserta didik juga tidak dipungut biaya selama masa pendidikan karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Juga: Belum Berpengalaman? Jangan Khawatir, Ini 4 Tips Ampuh CV Dilirik HRD

7. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan ini terdiri dari beberapa Politeknik yang memiliki konsentrasi masing-masing di bidang Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Udara.

Selama studi, akan ada biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari biaya akademik dan biaya non-akademik. Biaya akademik adalah biaya SPP atau biaya semester yang ditanggung oleh Pemerintah.

Sementara, biaya non-akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada calon taruna dan taruni sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

8. IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri

IPDN yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri hanya akan memungut biaya sebesar 50 ribu rupiah untuk tes SKD. Dikutip dari laman SPCP IPDN, IPDN tidak memungut biaya apapun kepada peserta didiknya alias gratis.

Meski begitu, peserta didik tidak mendapat uang saku dari kampus selama masa pendidikan.

Jika Kawna Puan tertarik atau ada sanak saudara yang tertarik mendaftar sekolah kedinasan ini, pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 telah dibuka dari 9-30 April.

Kamu bisa lakukan pendaftaran secara daring memalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id.

(*)

 Baca Juga: Ingin Karier Mulus? Hindari 6 Hal Ini Agar Nilaimu di Kantor Tak Minus