Penghitungan Tunjangan Hari Raya Buruh atau Pegawai pada Lebaran 2021

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Illustrasi THR
Illustrasi THR kompas.com

Parapuan.co - Tahun ini pemerintah Indonesia mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh pada setiap buruh atau karyawannya.

Berbeda dengan tahun lalu di mana pihak perusahaan diperbolehkan untuk mencicil atau bahkan memotong THR para karyawannya.

Melansir dari Kompas.com, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tertulis THR tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2021, Ini Jadwal Imsakiyah Lengkap Seluruh Indonesia

Dalam surat itu juga disebutkan perusahaan dihimbau membayarkan THR setiap karyawannya secara penuh.

Hal ini wajib dilakukan mengingat pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha.

Ida menuturkan Surat Edaran pelaksanaan THR itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadan 2021, Berikut Hal-hal yang Diizinkan Pemerintah

Dalam aturannya, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

THR juga harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun perhitungan THR bagi karyawan atau buruh yang telah menempuh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Sedangkan untuk karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan gaji.

Bagi para karyawan atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi karyawan atau buruh harian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria