Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama dengan Tetap Ikuti Aturan Ini

Shenny Fierdha - Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi buka puasa
Ilustrasi buka puasa Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, rasanya kurang lengkap ya, kalau bulan Ramadhan tidak ada acara buka puasa bersama?

Padahal, kalau situasi tidak ada pandemi Covid-19, kita bisa berkumpul dengan teman ataupun keluarga untuk buka puasa di luar rumah.

Tapi, karena kondisi pandemi, terpaksa tahun lalu kita tidak bisa bebas buka puasa bersama di luar rumah.

Lalu, bagaimana dengan sekarang?

Baca Juga: Menjelang Puasa 2021, Ini 13 Imbau Hadapi Ramadan Saat Pandemi, Termasuk Soal Vaksin dan Buka Bersama

Untungnya, pemerintah tahun ini mengizinkan masyarakat untuk berbuka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan (penulisan yang benar menurut KBBI: Ramadan) dengan tetap mengikuti aturan.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian Agama dalam rapat virtual mengenai koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan di situs video YouTube, Minggu (11/4/2021) malam.

Adapun aturan pemerintah yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

Diwartakan Kompas.com, kegiatan buka puasa bersama hanya bisa dilangsungkan di daerah yang berada dalam kategori zona aman.

Kategori zona aman yang dimaksud adalah zona hijau dan zona kuning.

Sebagai informasi, zona tidak aman ditandai sebagai zona merah dan zona oranye.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur soal kegiatan buka puasa bersama yang dilangsungkan di dalam ruangan.

"Harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar dalam rapat virtual itu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal ini tentu dimaksudkan untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Kenali 4 Manfaat Kurma Sebagai Menu Favorit Berbuka Puasa

Tak hanya itu, aturan kapasitas ruangan yang maksimal diisi 50% ini juga diterapkan untuk kegiatan bulan puasa lain yang umumnya melibatkan banyak orang.

"Hal itu pun berlaku untuk kegiatan Nuzulul Qur'an, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," sambung Fuad, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, masyarakat diimbau agar melangsungkan makan sahur dan buka puasa di dalam rumah masing-masing bersama keluarga inti.

SE tersebut juga mengatur soal solat tarawih berjamaah di masjid.

Sama seperti poin yang mengatur soal buka puasa bersama yang hanya boleh dilakukan di zona aman, kegiatan solat tarawih berjamaah pun demikian.

Baca Juga: Minum Jamu Saat Puasa Ternyata Baik untuk Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya

"Kemenag (Kementerian Agama) mengeluarkan ketentuan bahwa ibadah Ramadhan yakni solat wajib lima waktu, solat tarawih, witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musola yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," jelas Fuad, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ibadah puasa 2021 diperkirakan akan dimulai pada 13 April 2021. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania