Komentar

Komnas Perempuan menilai UU Cipta Kerja belum memadai dalam melindungi pekerja perempuan di sektor informal.
UU Cipta Kerja Dinilai Belum Sepenuhnya Melindungi Pekerja Perempuan di Sektor Informal
Komnas Perempuan menilai UU Cipta Kerja belum memadai dalam melindungi pekerja perempuan di sektor informal.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.