Komentar

Wajib pajak bisa mengakses layanan DJP online menggunakan NIK sebagai NPWP. Begini cara memutakhirkan data!
Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
Wajib pajak bisa mengakses layanan DJP online menggunakan NIK sebagai NPWP. Begini cara memutakhirkan data!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.