Komentar

Hajatan boleh kembali digelar di wilayah PPKM level 2 dan 3. Berikut aturan dan syarat pelaksanaannya.
Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Hajatan boleh kembali digelar di wilayah PPKM level 2 dan 3. Berikut aturan dan syarat pelaksanaannya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.