Komentar

Mulai hari ini penumpang KRL di Jabodetabek dan Jogjakarta-Solo wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas.
Mulai Hari Ini KAI Commuter Wajibkan Penumpang KRL Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
Mulai hari ini penumpang KRL di Jabodetabek dan Jogjakarta-Solo wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.