Parapuan.co - Perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat manusia. Korban TPPO diperlakukan layaknya barang yang diperjualbelikan demi keuntungan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Tindak kejahatan ini biasanya terjadi dalam berbagai modus, mulai dari iming-iming pekerjaan di luar negeri hingga tawaran penghasilan besar tanpa keterampilan khusus. TPPO juga bisa dilakukan melalui modus pernikahan pesanan yang pada akhirnya menjerumuskan korban ke dalam eksploitasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun seksual.
Fenomena ini semakin berbahaya karena pelaku sering memanfaatkan kondisi rentan, seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan terbatasnya akses informasi, untuk menjerat korban dengan bujuk rayu yang seolah-olah terlihat meyakinkan.
Kalau Kawan Puan perhatikan, TPPO bukanlah isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari, karena bisa saja menimpa siapa pun di sekitar kamu, bahkan keluarga, teman, atau tetangga, yang tanpa sadar terjebak dalam jaringan kejahatan ini.
Dalam rangka Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus lalu, PARAPUAN akan membahas pentingnya memberantas kejahatan TPPO yang merusak martabat manusia.
Pada pertengahan Juli 2025 lalu, muncul kasus TPPO yang melibatkan enam bayi tak berdosa sebagai korbannya. Untungnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah berhasil menggagalkan aksi perdagangan bayi tersebut.
Satu bayi ditemukan di Tangerang dan lima bayi lainnya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Mengejutkannya, sebagian besar dari bayi-bayi tersebut sudah "dipesan" oleh calon pembeli sejak mereka masih berada di dalam kandungan.
Hal ini menandakan praktik perdagangan bayi ini tidak terjadi secara spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan terorganisir sejak fase awal kehamilan sang ibu.
Orang tua dari bayi-bayi ini diketahui telah dengan sadar dan sengaja menjual anak mereka bahkan sebelum sang bayi lahir ke dunia. Dalam perjanjian ini, para pemesan menjanjikan akan menanggung seluruh biaya persalinan.
Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Perlindungan Perempuan Korban TPPO Myanmar