Jenis-Jenis Koperasi dan Cara Memilih yang Terpercaya, Bukan Berkedok Rentenir

By Arintha Widya, Sabtu, 12 Juli 2025

Jenis-jenis koperasi dan cara mengenali yang legal dan aman.

Parapuan.co - Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian kerakyatan Indonesia. Konsep kerja sama, gotong royong, dan asas kekeluargaan yang diusung koperasi menjadikannya alternatif ekonomi yang adil dan memberdayakan. Namun, di situasi ekonomi seperti sekarang, tidak semua koperasi dapat dipercaya.

Di balik namanya yang tampak menolong, ada pula koperasi yang justru berkedok sebagai rentenir berkedok lembaga legal. Agar kamu tidak salah langkah, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis-jenis koperasi yang ada, serta cara mengenali koperasi yang legal dan aman. Berikut infonya mengutip Gramedia.com!

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Struktur Keanggotaan

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 15, koperasi dibagi menjadi dua jenis berdasarkan struktur keanggotaannya:

1. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang didirikan oleh perseorangan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Biasanya berbentuk koperasi lokal, seperti koperasi sekolah, koperasi pegawai, atau koperasi desa.

2. Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang didirikan oleh gabungan beberapa koperasi. Anggotanya bukan perseorangan, melainkan koperasi primer. Jenis ini biasa ditemukan dalam bentuk koperasi provinsi atau koperasi nasional.

Jenis Koperasi Berdasarkan Kegiatan Usaha

Selain berdasarkan keanggotaan, koperasi juga dibagi menurut jenis usaha yang dijalankannya. Berikut empat jenis koperasi berdasarkan aktivitas ekonominya:

1. Koperasi Produsen: Koperasi ini menampung para produsen atau pelaku usaha. Fungsinya adalah membantu proses produksi anggota—misalnya dengan penyediaan bahan baku, alat produksi, atau pemasaran hasil produksi. Contohnya koperasi petani atau koperasi perajin.

Baca Juga: Selain Legalitas, Perhatikan 2 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman Online