Parapuan.co - Dalam upaya menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya perempuan dan masyarakat rentan lainnya (anak-anak, lansia, disabilitas, dll), KAI Commuter memberikan himbauan penting terkait bahaya pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya di KRL (Kereta Rel Listrik).
Melalui poster yang terpajang di dalam gerbong, KAI Commuter mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi di ruang publik, termasuk KRL.
Himbauan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah tindakan pelecehan, tetapi juga mendorong korban dan saksi untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut.
Berikut penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual sebagaimana tercantum dalam poster KAI Commuter yang didokumentasikan PARAPUAN, Jumat (23/5/2025).
1. Bentuk Verbal
Pelecehan secara verbal dapat terjadi dalam bentuk komentar atau ucapan yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau mengganggu kenyamanan seseorang.
Contohnya antara lain:
- Komentar atas tubuh.
- Siulan.
- Klakson.
- Suara kecupan/ciuman.
- Komentar rasis atau seksis.
- Komentar seksual.
- Didekati secara terus-menerus tanpa persetujuan.
2. Bentuk Fisik
Pelecehan fisik terjadi ketika pelaku melakukan kontak langsung dengan tubuh korban tanpa persetujuan. Beberapa contohnya adalah:
- Disentuh.
- Dihadang.
- Digesek.
- Dikuntit.
- Dilintip.
- Difoto secara diam-diam.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL Line Tanah Abang, KemenPPPA Kawal Kasusnya