Ramai Gangguan Ginjal Misterius, Kemenkes Imbau Apotek Setop Jual Obat Sirup

By Alessandra Langit, Rabu, 19 Oktober 2022

Langkah Kemenkes tangani gangguan ginjal akut.

Parapuan.co - Kawan Puan, kini masyarakat Indonesia sedang dibuat resah dengan penyakit gangguan ginjal akut misterius.

Terkait fenomena tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta seluruh apotek untuk berhenti menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair.

Merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal ini mendorong Kemenkes untuk langsung mengambil tindakan tegas.

Melansir Kompas.com, gangguan ginjal akut misterius ini diketahui menyerang anak-anak, umumnya balita.

Imbauan dari Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam instruksi tersebut, tertulis bahwa penjualan obat sirup ini akan dihentikan hanya sementara hingga kondisi memungkinkan.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi tersebut

Instruksi tersebut juga meminta para tenaga medis untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: IDAI Sebut Ada 131 Anak Indonesia Terkena Gangguan Ginjal Akut, Ini 4 Tips Jaga Kesehatan Ginjal si Kecil