Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 75 Kali Gaji, Bagaimana Cara Hitung Uang Kompensasi PHK?

By Ardela Nabila, Rabu, 28 September 2022

Cara menghitung kompensasi PHK.

Parapuan.co - Belum lama ini media sosial diramaikan oleh uang pesangon karyawan Indosat yang mencapai 75 kali upah.

Seperti banyak diberitakan, Indosat Ooredo Hutchison (IOH) baru saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Dikutip dari Kompas.com, rata-rata jumlah paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah sebesar 37 kali upah, namun paket kompensasi upah yang tertinggi mencapai 75 kali gaji.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni, mengungkapkan jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari persyaratan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cara Menghitung Uang Pesangon PHK

Aturan terkait pesangon pekerja atau buruh yang mengalami PHK sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 40 ayat (1) dalam PP tersebut menjelaskan, dalam hal PHK, pengusaha harus membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 40 ayat (2) dijelaskan secara rinci ketentuan pembayaran pesangon untuk karyawan PHK:

Baca Juga: Jangan Panik, Ini 4 Tips Hemat Atur Keuangan saat Kena PHK dari Prita Ghozie