Mulai 18 Mei, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Dalam dan Luar Negeri

By Ericha Fernanda, Rabu, 18 Mei 2022

Syarat terbaru naik pesawat terbang

Parapuan.co - Mulai 18 Mei 2022, sejumlah pelonggaran aturan tranportasi kembali diperbarui, salah satunya perjalanan dengan pesawat.

Kini, calon penumpang pesawat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis kedua.

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (17/5/2022), mengutip Kompas.com.

Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat

Berikut rincian syarat terbaru naik pesawat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tips Hemat Cari Tiket Pesawat Murah dari Travel Agent, Hindari High Season