Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

By Alessandra Langit, Rabu, 20 April 2022

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat dan PNS.

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Aturan THR PNS daerah tahun 2022 diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.

Surat Edaran tersebut menjadi landasan aturan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara khusus memerintahkan gubernur hingga wali kota untuk membayar THR dan gaji ke-13 secepatnya.

Melansir Kompas.comberikut daftar penerima THR PNS dan gaji ke-13 yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda):

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

3. Gubernur dan wakil gubernur;

4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi E-Wallet untuk Kirim Uang THR Online, Anti Ribet!