Kementerian PPPA Siap Susun Daftar Isian Masalah RUU TPKS Bersama DPR RI

By Alessandra Langit, Rabu, 19 Januari 2022

Menteri PPPA siap ikut bahas RUU TPKS bersama DPR

Parapuan.co - Kawan Puan, DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Penetapan tersebut dilaksanakan di dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia pun mengapresiasi langkah tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan.

Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima, Menteri Bintang kemudian menyoroti kasus kekerasan seksual yang sering dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

"Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak," kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang percaya bahwa RUU TPKS ini juga akan melindungi semua anak bangsa.

"RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban," sambungnya.

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Akan Dibahas Lebih Lanjut Bersama Pemerintah