Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

By Firdhayanti, Rabu, 12 Januari 2022

Herry Wirawan.

Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya dituntut hukuman mati dan dikebiri. 

Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta. 

Sebagaimana dilaporkan Tribun Jabar, hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Asep N. Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata pada Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang tertutup itu, Herry Wirawan hadir dan turut mendengarkan pembacaan tuntutan. 

Asep mengatakan, terdapat beberapa hal yang membuat Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta. 

Pertama yaitu penggunaan simbol agama sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga membuat korban terperdaya. 

Kedua yakni dampak yang ditimbulkan pada para korban dan masyarakat luas. 

Korban sendiri mengalami dampak psikologis akibat tindakan kejinya itu. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati