Komentar

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda 500 juta rupiah. Ini menurut jaksa.
Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda 500 juta rupiah. Ini menurut jaksa.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.