Setelah Perempuan Menikah, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

By Ratu Monita, Minggu, 12 Desember 2021

Mendapatkan kartu nikah setelah perempuan menikah.

Parapuan.co - Setelah perempuan menikah dengan pasangan, ia akan mendapatkan kartu nikah digital. 

Kartu nikah sendiri menjadi hal yang baru, di mana kebijakan ini diluncurkan oleh Kementerian Agama pada Mei 2021 lalu. 

Kemudian, mulai Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan kartu nikah dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital. 

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Meski begitu, keberadaan kartu nikah dalam bentuk digital ini tidak dapat menggantikan fungsi dari buku nikah.

Oleh karena itu, setelah prosesi perempuan menikah dengan pasangan, mereka akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini

Lalu, untuk layanan kartu nikah digital ini dapat diakses oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Melansir dari laman Kompas.com, hingga kini terdapat 5.819 KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah Web.

Angka tersebut tentu akan terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dengan begitu, akan semakin memudahkan para wanita menikah.