Pemerintah Ubah Lama Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7 Hari

By Firdhayanti, Senin, 29 November 2021

Karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 hari.

Parapuan.co - Terkait varian baru Covid-19 Omnicron, pemerintah melakukan tindakan terhadap para pelaku perjalanan di luar negeri. 

Untuk mencegah masuknya varian B.1.1.529, masa karantina yang semula 3 hari kini menjadi 7 hari. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga: Dipakai Karantina Perjalanan Internasional, 2 Hotel di Tangerang Selatan Sediakan Fasilitas Nyaman Ini

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut kepada Kompas.com dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Daftar yang dimaksud Luhut yakni 11 negara yang menjadi memiliki kasus Covid-19 varian Omnicron. 

Adapun 11 negara tersebut termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

Sementara ini, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan  datang dari 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia. 

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, 29 November 2021 pukul 00.01.

Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.