Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

By Ericha Fernanda, Rabu, 10 November 2021

Pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pesertanya.

Aturan ini sudah diperjelas dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.

Melalui peraturan tersebut, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Melansir Kompas.com, dalam Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.