Ibu Hamil Kini Boleh Divaksin, Kesha Ratuliu Sudah Lebih Dulu Melakukan, Apa Efeknya?

By Linda Fitria, Rabu, 4 Agustus 2021

Kesha Ratuliu dan suaminya

Parapuan.co - Pemerintah melalui Kemenkes secara resmi telah mengizinkan penyuntikan vaksin pada ibu hamil mulai tanggal 2 Agustus 2021.

Melansir laman resmi Kemenkes, izin penyuntikan vaksin pada ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Keputusan ini diambil guna mengurangi risiko gejala berat yang mungkin dialami ibu hamil jika terpapar Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Upaya serupa ternyata juga sudah dilakukan Kesha Ratuliu jauh-jauh hari.

Melalui unggahan Instagramnya, Kesha bahkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sejak bulan Juli lalu.

Kesha memberanikan diri melakukan vaksinasi setelah berkonsultasi dengan dokter kandungannya tentang risiko bumil menerima vaksin Covid-19.

Setelah mendapatkan arahan, akhirnya ia pun mantap melakukan vaksinasi dengan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Jadwal Mobil Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Rabu 4 Agustus

"Yang nanya boleh atau nggak, alhamdulillah udah boleh buat bumil yang Sinovac," tulis Kesha.

Unggahan Kesha Ratuliu sebelum divaksin

Usai melakukan vaksinasi, Kesha juga tak lupa membagikan pengalamannya seputar efek yang dirasakan.

Menurutnya, tidak ada keluhan atau efek besar yang berarti usai melakukan vaksinasi.