Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat selama Pandemi, Apa Saja yang Termasuk Tindakan KBGO?

By Citra Narada Putri, Minggu, 20 Juni 2021

Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat selama pandemi.

Parapuan.co – Modern kini, tentu kita merasakan dunia yang perlahan kian setara.

Hal ini dibuktikan oleh data indeks ketidaksetaraan gender di Indonesia yang secara konstan menurun dari 0,4666 (2015) menjadi 0,421 (2019).

Kendati demikian, menurut data Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2021 justru menunjukkan ironi tersendiri.

Yaitu, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online yang dilaporkan ke Kompas Perempuan pada tahun 2020 naik menjadi 940 kasus.

Disampaikan oleh Rani Hastari, Gender Equality & Social Inclusion (GESI) Specialist Yayasan Plan International Indonesia, bahwa konsep kesetaraan gender merupakan fondasi untuk mencegah dan menghentikan kasus kekerasan seksual.

“Tingginya risiko KBGO terutama di masa pandemi menjadi pengingat kita tentang perlunya pengenalan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” tutur Rani acara peluncuran kampanye No! Go! Tell! Pada Sabtu (19/6).

Lantas, apa saja tindakan yang termasuk dalam kategori KBGO?

Baca Juga: Jordyn Woods Kerap Alami Overseksualisasi di Media Sosial, Apa itu?

Berdasarkan kasus-kasus KBGO yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2017, setidaknya ada delapan bentuk.

Yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Namun, secara lebih rinci, dalam daftar Internet Governance Forum, KBGO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksploitasi.

Hal yang penting untuk dipahami juga bahwa KBGO juga dapat masuk ke ranah dunia nyata, yang mana korban atau penyintas turut mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara online maupun langsung saat offline.

Dipaparkan secara rinci dalam panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh SafeNET, ada enam kategori yang perlu diwaspadai.