Ramai di Twitter Ayah di Riau Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak saat Ibu Bekerja di Luar Kota

Rizka Rachmania - Rabu, 8 Desember 2021
Seorang ayah di Riau mencabuli anak perempuannya berusia 6 tahun saat ibu bekerja di luar kota.
Seorang ayah di Riau mencabuli anak perempuannya berusia 6 tahun saat ibu bekerja di luar kota. Freepik.com

Parapuan.co - Seorang ayah di Riau tega melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Tindakan keji itu ia lakukan saat ibu korban tengah merantau dan bekerja di luar kota.

Diketahui, pasangan suami istri sudah resmi bercerai sehingga sang ibu harus bekerja demi menafkahi buat hatinya.

Namun selama sang ibu bekerja di luar kota, ayah kandung korban justru melakukan tindak pelecehan seksual.

Kabar menyedihkan ini berasal dari sebuah unggahan di Facebook yang kemudian dibagikan ulang di Twitter oleh akun @gaktauapaapa.

Baca Juga: Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

Dalam unggahannya itu, sang pemilik akun menuliskan, "PENCABULAN, Tega banget, setan pun segan liat kelakuan manusia kek gini."

Kemudian ia melampirkan gambar tangkapan layar dari unggahan di Facebook.

Postingan di Facebook itu dituliskan oleh perempuan bernama Murni Andayani Silalahi Sipudan.

Perempuan itu mengirimkan tulisan ke grup di Facebook bernama Info Riau.

Dalam unggahannya, Murni meminta info agar siapa saja yang mengetahui sosok mantan suaminya bernama Herman itu untuk segera memberi tahunya.

Pasalnya, sang mantan suami itu kabur setelah melakukan tindak kekerasan pada anak perempuannya.

"Warga Riau khususnya kabupaten ROKAN HULU aek lobak dan skitarnya....Sekiranya ada yg melihat orng ini...agar melaporkannya ke kntor polisi terdekat...atau info ke saya..." tulis Murni.

Sudah dilaporkan ke polisi

Murni mengatakan bahwa ia sebenarnya sudah melaporkan Herman ke polisi.

Ia melapor ke Polres Serdang Bedagai pada bulan Mei 2021 lalu.

Namun karena Herman kabur, maka ia belum bisa tertangkap sampai dengan sekarang.

Oleh karenanya, Murni meminta bantuan untuk mencari tahu keberadaan Herman agar proses hukum bisa berlanjut.

Melecehkan anak kandung saat Murni kerja di luar kota

Herman tega melakukan pelecehan seksual pada anak perempuannya saat Murni bekerja di luar kota, tepatnya di Medan.

Murni pergi ke Medan pada tanggal 10 Oktober 2020. Lalu sekitar bulan Januari 2021, ia sudah kembali lagi ke rumahnya. Total hanya tiga bulan ia bekerja di Medan.

Namun selama tiga bulan ia tidak berada di dekat anaknya, justru mantan suaminya melakukan pelecehan seksual.

Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, laki-laki itu juga mengancam akan membunuh sang anak jika berani melapor ke ibunya.

Namun pada akhirnya, tindakan keji seorang ayah terhadap anak ini ketahuan saat Murni memaksa anaknya berbicara.

Murni memaksa anaknya berbicara jujur, karena putrinya itu mengeluhkan sakit di bagian organ intim, namun tak kunjung sembuh setelah diberi obat.

Murni pun melihat ada yang berbeda dari organ intim putrinya sehingga ia mendesak sang anak untuk mengatakan yang sejujurnya.

Baca Juga: Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban

 

 

 

Tidak bekerja dan menafkahi keluarga

Masih dalam unggahan Facebooknya, Murni mengatakan bahwa alasan ia bercerai adalah karena Herman tidak menafkahi keluarga.

Selama menikah, sang mantan suami tidak bekerja. Murni lah yang berjualan demi memenuhi kebutuhan finansial keluarganya.

Setelah bercerai, mantan suami Murni itu juga tidak mau memberikan nafkah pada anak-anaknya.

Makanya itulah mengapa Murni sampai harus merantau ke Medan untuk bekerja dan mencari nafkah.

Namun, saat ia bekerja banting tulang mencari nafkah hingga ke luar kota, Herman malah tega melecehkan anak kandung mereka sendiri.

Sampai dengan saat ini, unggahan viral di Twitter itu sudah di-retweet ulang oleh akun-akun lain.

Netizen Twitter pun beramai-ramai menyebarkan unggahan itu agar keberadaan Herman bisa segera diketahui dan ditangkap.

Baca Juga: Ramai Kasus NWR Diusut Dugaan Pemerkosaan, Ini Penjelasan UU Perkosaan

 

(*)

 

Sumber: Facebook,Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania