Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia

Aulia Firafiroh - Minggu, 21 November 2021
ketentuan hukum content creator
ketentuan hukum content creator veerasakpiyawatanakul

Mengingat konten yang dibuat para content creator biasanya berupa konten digital dan merupakan suatu informasi elektronik, maka para content creator perlu memperhatikan UU ITE juga.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten:

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Baca juga: Mengenal Fitur Monetisasi Clubhouse yang Banyak Dipakai Konten Kreator

Pasal 59

  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a. karya fotografi;
    b. Potret;
    c. karya sinematografi;
    d. permainan video;
    e. Program Komputer;
    f. perwajahan karya tulis;
    g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
    j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Nah, Kawan Puan, itu tadi sederet informasi mengenai ketentuan hukum yang harus diperhatikan oleh content creator. (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh