Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Sitthiphong

 

Alhasil, ketika ada bahasa yang ambigu dan membuatmu kurang paham, Kawan Puan bisa langsung menanyakan maksudnya.

Jika memungkinkan, kamu bisa meminta pihak yang memberikan kontrak untuk merevisi kalimat tersebut guna mencegah terjadinya konflik di masa depan ketika kontraknya sudah disetujui.

4. Klausal pelanggaran

Meskipun kontrak kerja dibuat agar kedua belah pihak dapat memenuhi hal-hal yang tertulis di dalam perjanjian, selalu ada kemungkinan bahwa salah satu pihak akan melanggarnya.

Oleh sebab itu, kamu harus benar-benar memperhatikan default clauses atau klausul tentang pelanggaran kontrak.

Dengan demikian, kedua belah pihak tahu apa saja konsekuensi yang akan mereka terima ketika mereka tidak memenuhi atau melanggar perjanjian.

Baca Juga: Tak Harus Workaholic, Ini 5 Strategi Wanita Karir Melakukan Peningkatan Karir

5. Tanggal dan masa tenggat

Selain memastikan bahwa semua tanggal yang tertera sudah sesuai dengan kesepakatan lisan sebelumnya, Kawan Puan harus memastikan semua tanggal dan tenggat waktu yang tertera di dalamnya juga sudah sesuai dan beriringan dengan klausul lainnya.

Artinya, dengan mengetahui rincian tanggalnya, kamu bisa mulai membuat perencanaan ke depannya.

Kawan Puan, itulah hal-hal penting yang wajib kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Apabila terdapat kesalahan penulisan, kalimat tidak jelas, dan kalimat yang menimbulkan pertanyaan, sebaiknya jangan langsung setuju serta menandatanganinya, ya! (*)

Sumber: CNN Business,Lexology
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda