Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya

Vregina Voneria Palis - Kamis, 10 Juni 2021
Ilustrasi Merek Dagang
Ilustrasi Merek Dagang Photo by Engin Akyurt from Pexels Photo by Izabella Bedő from Pexels Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Kawan Puan, DJIK Kemenkumham telah menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.

Sehingga kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang.

Ada beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang perlu kamu penuhi, yakni:

- Etiket atau label merek,

- Tanda tangan pemohon, dan

- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Baca Juga: Untung di Tengah Pandemi, Ini Strategi Bisnis Produk Home and Living

Cara Mendaftarkan Merek Dagang:

- Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id.

- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan.

- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'.

- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'.

- Pilih 'Secara Elektronik (online)'.

- Masukkan data pemohon dan data permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll).

- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.

- Membuat akun di merek di merek.dgip.go.id.

- Pilih 'Permohonan online'.

- Pilih tipe permohonan, dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan.

- Memasukkan data merek dan data kelas.

- Unggah lampiran dokumen persyaratan dan cetak draft tanda terima.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri