Pria Penganiaya Perawat di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kronologinya

Shenny Fierdha - Sabtu, 17 April 2021
Tersangka JT, penganiaya perawat di Palembang (baju oranye)
Tersangka JT, penganiaya perawat di Palembang (baju oranye) KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Parapuan.co - Viral penganiayaan perawat perempuan yang dilakukan oleh orang tua pasien akibat salah sangka.

Setelah ditelusuri, polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu sebagai tersangka.

Tersangka pun terancam pidana dua tahun.

Pria tersebut menganiaya seorang perawat perempuan yang bekerja di rumah sakit lantaran diduga emosi melihat tangan anaknya berdarah setelah jarum infusnya dicabut.

Baca Juga: Bagaimana Toxic Femininity dan Masculinity Memicu Kekerasan? Ini Penjelasan Psikolog

Melansir Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira pada Sabtu (17/4/2021).

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," ucap Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JT tersebut dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Adapun korban penganiayaan itu berinisial CRS.

Selain itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak penganiayaan ini.

"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," kata Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Dia juga menjelaskan bahwa polisi menangkap tersangka JT di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (16/4/2021) malam.

Menurut Ivan, tersangka JT tak melawan saat ditangkap.

"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," tukas Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/4/2021) siang.

Saat itu, JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang.

Namun, JT diduga marah saat melihat tangan anaknya berdarah setelah jarum infusnya dilepas oleh CRS.

Baca Juga: Berpengaruh Terhadap Otak hingga Perilaku, Berikut Dampak Kekerasan Pada Anak

JT lalu meminta CRS serta sejumlah perawat lainnya memeriksa anaknya.

Ketika CRS dan rekan-rekan sesama perawatnya sudah datang, saat itu pula JT langsung mengamuk dan menganiaya CRS.

Dia menampar dan menendang CRS sampai CRS jatuh tersungkur.

JT juga menyuruh CRS untuk bersujud dan meminta maaf.

Akibat penganiayaan ini, CRS mengalami luka lebam di wajah dan beberapa area tubuhnya.

Baca Juga: Tak Hanya Lakukan KDRT, Suami Nindy Juga Lakukan Kekerasan Pada Anak

Menanggapi kasus penganiayaan ini, Direktur Utama Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengungkapkan bahwa tindakan pencabutan jarum infus itu sudah sesuai prosedur.

"Semuanya sudah sesuai prosedur," tegas Bona, Jumat (16/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Pria Penganiaya Perawat di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kronologinya