Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 18 Maret 2021
SPT Online
SPT Online

"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Denda untuk WP orang pribadi yaitu sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Tak Hadiri Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny, Azka Corbuzier Akhirnya Ucap Hal Ini Pada Sang Ibu

Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan yakni Rp 1 juta.

"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil.

 

Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Lalu bagaimana cara pelaporan dan pengisian SPT pajak secara online?